TATA TERTIB PESERTA DIDIK MA RADEN FATAH PRAMBANAN

  1. TATA TERTIB WAKTU MASUK DAN PULANG
  • Masuk gerbang madrasah, turun dan matikan mesin kendaraan
  • Jam kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 – 14.15 (kecuali hari Jum’at hanya sampai jam 11.00 dan apabila ada pelajaran tambahan), dilanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler
  • Petugas piket siswa datang maksimal pukul 06.30, dan petugas piket kelas datang maksimal 15 menit sebelum bel masuk berbunyi
  • Masuk kelas harus mengucapkan salam terlebih dahulu

2. TATA TERTIB BERPAKAIAN

  • Hari Senin – Selasa, atasan putih bawahan abu- abu (siswa putra baju harus dimasukkan), kaos kaki putih, sepatu hitam.
  • Hari Rabu – Kamis, seragam batik Madrasah Propinsi DIY
  • Hari Jum’at – Sabtu, seragam khusus LP Ma’arif NU DIY
  • Rambut siswa putra tidak boleh melebihi daun telinga, tidak mengecat/mewarnai rambut, dan haru disisir rapi atau memakai peci
  • Kuku bersih, rapi dan pendek

3. TATA TERTIB UPACARA

  • Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap tanggal 17 setiap bulannya
  • Pembina upacara adalah Kepala Madrasah/ Waka Madrasah atau guru
  • Ketua kelas masing- masing membariskan teman- temannya dan merapikannya
  • Petugas upacara menyiapkan naskah- naskah upacara
  • Peserta upacara harus tertib dan tidak boleh menimbulkan kegaduhan
  • Selesai upacara, siswa langsung masuk kelas dan mengikuti kegiatan madrasah selanjutnya

4. TATA TERTIB KELAS

  • Setelah tanda bel berbunyi, seluruh siswa harus sudah berada di kelas masing- masing
  • Berdo’a sebelum dan sesudah jam pelajaran
  • Apabila 15 menit setelah bel masuk berbunyi dan guru belum masuk kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket
  • Siswa yang datang terlambat, harus meminta izin kepada guru piket sebelum masuk kelas
  • Siswa yang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua
  • Selama pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru
  • Siswa yang tidak masuk madrasah harus membawa surat izin dari orang tua/ wali atau pemberitahuan melalui telepon
  • Siswa tidak boleh berpindah- pindah tempat duduk selama pelajaran berlangsung, kecuali selama belajar kelompok/ diskusi
  • Selama KBM berlangsung siswa tidak boleh merokok, bercanda, mengobrol/ berisik, bermain HP dan kegiatan lain yang mengganggu proses KBM
  • Siswa wajib memiliki buku pelajaran dan buku catatan pelajaran
  • Semua siswa wajib menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas
  • Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa

5. TATA TERTIB 7K

  • Seluruh siswa wajib membuang sampah pada tempatnya
  • Siswa yang bertugas menjadi piket pada hari itu, wajib menyiram tanaman yang berada di halaman sekolah
  • Tidak diperkenankan moncorat- coret meja, kursi dengan tip-ex dan lainnya
  • Membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan keberishan lingkungan madrasah
  • Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X